Kepala BNPT: Dibutuhkan undang-undang terorisme yang lebih keras untuk melawan ISIS
Pidato kebencian dan intoleransi harus digolongkan sebagai tindakan kriminal untuk menghentikan penyebaran ideologi radikal, kata pejabat tinggi anti-terorisme tersebut.
Oleh Yenny Herawati untuk Khabar Southeast Asia di Jakarta
Tradisi Islam moderat dan toleran di Indonesia terancam oleh kelompok-kelompok garis keras yang memaksakan pandangan konservatif mereka pada orang lain dan mengintimidasi agama minoritas.