Maret 09, 2013
JAKARTA, Indonesia - Sebagai bagian dari upaya untuk merevisi hukum pidananya yang sudah usang, Indonesia sedang mempertimbangkan apakah merupakan tindak kejahatan jika pasangan hidup bersama tanpa menikah, dan apakah perlu memperpanjang hukuman penjara bagi para pezina yang divonis bersalah, demikian lapor AFP, Jumat (8 Maret).
Usulan itu disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sementara DPR bekerja untuk memperbarui hukum pidana.
"Jika pasangan hidup dalam satu rumah dan belum menikah, tentu saja mereka harus diberi sanksi," kata Khatibul Umam Wiranu, anggota komisi yang mengawasi revisi ini. "Menurut pendapat saya, perzinahan adalah akar dari banyak masalah sosial."
Revisi yang diusulkan akan meningkatkan hukuman penjara maksimum untuk perzinahan dari sembilan bulan penjara menjadi 30 bulan, sedangkan pasangan yang hidup bersama di luar nikah bisa terancam hukuman penjara lima tahun.
Para kritikus mengatakan beberapa bagian dari naskah revisi setebal 500 halaman itu ditujukan untuk memenangkan suara kalangan konservatif menjelang pemilu tahun depan.